Jajaran Sat Lantas Polres Rokan Hulu terus melakukan penertiban terhadap penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Khususnya terhadap Plat kendaraan yang dimodifikasi sehingga tidak sesuai dengan standar yang dikeluarkan Samsat. saat ini banyak Plat kendaraan yang dimodifikasi sesuai keinginan pemiliknya., Menurut Kasat Lantas Polres Rokan Hulu AKP Merpeh Sembiring, pihaknya tidak lagi menoleransi jika ada pemilik kendaraan roda dua atau roda empat yang membuat plat kendaraan tidak sesuai spek yang dikeluarkan Samsat, saat ini baik kendaraan roda dua maupun roda empat, banyak menggunakan plat variasi, dicetak dengan tulisan miring atau angka-angka yang menyerupai huruf atau Plat tersebut di buat seperti nama pemilik kendaraan bermotor. Jadi di himbau kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat agar mematuhi peraturan Lalu Lintas seperti memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB ) yang Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar