Selasa, 09 September 2010 pukul 07.00 Wib Sat Lantas Polres Rokan Hulu, yang dipimpin lansung oleh Kanit Patroli Bripka Hariyanto dan Anggota patroli Lantas lainnya melaksanakan Giat penindakan pengendara yang memakai TNKB tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spektek penomeran kendaraan R 2 maupun R 4 yang tidak memenuhi persyaratan / merubah bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan tidak sesuai Spektek Samsat yang diatur sesuai pasal 68 (4) UU No 22 THN 2009 tentang LLAJ, seperti serta melaksanakan kegiatan Dikmas lantas meliputi penerangan dan penyuluhan lantas sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas yang baik dan benar bagi pengguna jalan, seperti hal nya gambar di samping KBM Merk Honda Jazz ini menggunakan TNKB yang di rubah sesuai dengan keininan nya sendiri, dengan merubah TNKB dengan namanya sendiri, kami Sat Lantas Polres Rokan Hulu menghimbau agar pengendara kendaraan bermotor baik R2 maupun R4, agar mematuhi peraturan Lalu Lintas sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar